PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 45
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i mempunyai tugas menerima, mempelajari dan mengawasi obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
