PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 43
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan dan membuat laporan kegiatan suatu obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
