PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 41
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e mempunyai tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
