PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 26
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w mempunysi tugas melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasa dan pengoperasian sesuai tingkat kompetensinya.
