PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 21
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknik gigi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi antara lain gigi tiruan penuh dan sebagian gigi, gigi tiruan cekat serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
