PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya terdiri atas : a. pendidikan; b. pengembangan dan pelaksanaan diklat; c. pengembangan profesi; dan d. penunjang tugas Widyaiswara. (2) Sub unsur kegiatan Widyaiswara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah : a. pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
- diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
b. Pengembangan dan pelaksanaan diklat, meliputi :
penganalisisan kebutuhan diklat;
penyusunan kurikulum diklat;
penyusunan bahan diklat;
pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih;
pengelolaan program diklat di instansinya;
pemberian bimbingan dan konsultasi;
pengevaluasian program diklat; dan
pelaksanaan ujian.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam lingkup kediklatan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dalam lingkup kediklatan;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dalam lingkup kediklatan;
- pelaksanaan orasi ilmiah; dan
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional
Widyaiswara.
d. Penunjang tugas Widyaiswara, meliputi :
- peran serta dalam seminar/lokakarya;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan; dan
- perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.
