PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA...
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian yang serendah-rendahnya Eselon IV. (2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing unit organisasi. (3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian.
