Pasal 25
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c, dapat dilaksanakan apabila berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai usia pensiun sesuai jabatan terakhir yang didudukinya. (3) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari prestasi kerja di bidang pengembangan dan pelaksanaan diklat yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Widyaiswara setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
