PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 39
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN
Tata cara penghapusan BMN karena pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf c diatur sebagai berikut: a. tahap pelaksanaan.
- berdasarkan persetujuan pemindahtanganan BMN dari Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan Pengguna Barang tentang penghapusan barang dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara ditandatangani;
- berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan memindahtangankan BMN kepada pihak yang telah disetujui Pengelola Barang;
- Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang membuat berita acara serah terima BMN;
- dalam hal penandatanganan berita acara serah terima BMN dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang mengirimkan salinan berita acara serah terima BMN kepada Pengguna Barang; dan
- Pengguna Barang mengirimkan tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang dengan disertai salinan berita acara serah terima barang BMN dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
