PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN
Pemanfaatan BMN selain Alutsista dilaksanakan dalam bentuk: a. sewa:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan; b. pinjam pakai; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kerja sama pemanfaatan
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan;
