PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup dalam peraturan Menteri ini adalah: a. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar penyelenggaraan pengelolaan BMN berjalan dengan tertib; dan b. ruang lingkup peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
