PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
(1) Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
- mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
- mencari dan menghadirkan saksi; dan
- dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. menyimpan salinan putusan:
- asli salinan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
- fotokopi salinan putusan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
