PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan perdata aset tanah dan/atau bangunan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
