PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan berkehendak mengajukan gugatan maka gugatan diajukan oleh Satuan yang menguasai dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.
