PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal gugatan ditujukan kepada Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan maka Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan bertindak selaku supervisi dalam penanganan gugatan.
