Pasal 8
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB waktu Istirahat : pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB b. hari Jumat : pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB waktu istirahat : pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB (3) Dalam hal tertentu hari dan jam kerja bagi Satker/Subsatker yang melaksanakan tugas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Pejabat Yang Berwenang.
