PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
