PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang melaksanakan mutasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, wajib melampirkan surat keterangan dari Satuan lama mengenai penerimaan terakhir Tunjangan Kinerja dan absensi kehadiran, untuk diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja pada bulan berikutnya pada Satuan baru. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan akan disesuaikan dengan perubahan yang ada.
