PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 29
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan terhadap pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan secara obyektif, profesional dan transparan dalam menilai disiplin kehadiran maupun pelaksanaan pekerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis yang diketahui oleh Ka Satker/Ka Subsatker sebagai dasar dalam pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja.
