PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 19
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;dan d. pegawai yang sedang menjalani pendidikan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
