PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Seluruh Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Penyesuaian pemberian tunjangan kinerja sebagai akibat dari perubahan kelas jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
