PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 3 — TIM PENILAI DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Pusat mempunyai wewenang untuk menilai Pejabat Fungsional Jenjang Madya dan Jenjang Utama. (2) Tim Penilai Instansi mempunyai wewenang untuk menilai Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Jenjang Pertama, dan Tingkat Terampil. (3) Mekanisme pendelegasian wewenang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
