PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN- LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur oleh masing-masing pejabat kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
