Pasal 17
BAB 6 — PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan Jabatan Fungsional yang diketahui oleh Kasatker dan Satker Koordinator Pelaksana bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui Bendahara/Pekas dengan melampirkan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian antara lain: a. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; b. Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan; dan c. Surat Pernyataan melaksanakan tugas atau Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan. (2) Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi PNS Kemhan di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, serta Unit Organisasi Mabes Angkatan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
