Pasal 12
BAB 5 — KOORDINATOR PELAKSANA JABATAN FUNGSIONAL
(1) Satuan kerja Pembina Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kesesuaian bidang tugas Satker. (2) Guna optimalisasi pembinaan Jabatan Fungsional perlu dibentuk satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional yang berada di bawah koordinasi: a. Sekretaris Jenderal Kemhan di lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI; dan c. Asisten Personil Kepala Staf Angkatan di lingkungan Angkatan. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit serta pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Tertentu. (4) Apabila satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional belum dibentuk maka: a. Penilaian dan penetapan angka kredit ditujukan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu atau Sekretaris Jenderal Kemhan. b. Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian. (5) Rekomendasi Penetapan Angka Kredit oleh satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional bersangkutan, dapat diterbitkan Surat Keputusan Jabatan Fungsional oleh pejabat pembina kepegawaian.
