PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 10
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DALAM DAN MEMBERHENTIKAN DARI JABATAN
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi:
- Jenjang Pelaksana Golongan Ruang II/b sampai dengan Jenjang Penyelia Golongan ruang III/c; dan
- Jenjang Pertama Golongan Ruang III/a sampai dengan Jenjang Utama Golongan Ruang IV/d. b. dalam setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsionalnya; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; f. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke 3 (tiga); dan g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
