PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Tindakan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi terdiri dari tahap: a. pencegahan; b. kesiapsiagaan; dan c. respon.
