PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Tataran kewenangan di Negara Penyelenggara berada pada Athan RI/ Perwakilan Militer Negara Penyelenggara. (2) Kewenangan Athan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Petubel selama mengikuti pendidikan; b. meneruskan laporan perkembangan kemajuan pendidikan setiap akhir semester kepada Dirjen Kuathan Kemhan; c. melaporkan mengenai permasalahan khusus yang terkait dengan Petubel selama mengikuti pendidikan kepada Menteri; dan d. menyerahkan Petubel kepada Menteri apabila:
- selesai mengikuti pendidikan; atau 2) diberhentikan sebagai Petubel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
