PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Aspers Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menghimpun dan meneruskan pengajuan usulan Calon Petubel dari Mabes TNI dan Angkatan kepada Menteri; dan b. menerima kembali Petubel dari Menteri yang telah melaksanakan Pendidikan Luar Negeri.
