PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Dalam hal pembayaran besaran pemanfaatan BMN berupa Kerjasama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna atas konstribusi tetap, pembagian keuntungan, atau kontribusi tahunan pada tahun berikutnya wajib dilakukan sesuai dengan perjanjian/kontrak sampai berakhirnya masa perjanjian.
