Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN ADMINISTRASI DALAM PENYETORAN KE KAS NEGARA
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran PNBP ke rekening Kas Negara, Kasatker mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan Negara kepada KPPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana pada ayat (1) dilampiri dokumen berupa: a. fotokopi SSBP beserta bukti Penerimaan Negara; b. daftar rincian perbaikan transaksi penerimaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 8 pada Peraturan Menteri ini; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 9 pada Peraturan Menteri ini. (3) Unit Penatausahaan PNBP melaksanakan prinsip saling uji (check and balance) atas laporan PNBP, setelah mendapat persetujuan dari KPPN.
