PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
