PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 92
pasal.id
(1) Jenis huruf pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Arial dengan ukuran 12 (dua belas).
(2) Jenis huruf Naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menggunakan bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas). (3) Dalam hal dibutuhkan penyesuaian pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dapat menggunakan Arial ukuran huruf 12 (dua belas).
