PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 90
pasal.id
(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan tinta pigmen. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis tinta dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
