PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 74
pasal.id
(1) Kop surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 untuk mengidentifikasikan nama jabatan atau nama unit kerja pembuat surat dan alamat. (2) Kop surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kop surat nama jabatan; dan b. kop surat nama unit kerja. (4) Kop surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
