PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 72
pasal.id
(1) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri atau wakil Menteri. (2) Menteri atau wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Logo Kementerian sesuai kebutuhan. (3) Naskah Dinas yang tandatangani selain Menteri atau wakil Menteri menggunakan Logo Kementerian.
