PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 70
pasal.id
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 memuat unsur sebagai berikut: a. Kop surat yang terdiri dari:
- Lambang Negara; dan
- Logo Kementerian; b. tanggal surat; c. hal surat; d. tujuan surat dinas; e. paragraf atau isi surat; f. penomoran Naskah Dinas; g. penggunaan kertas, amplop dan tinta; h. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
i. penentuan batas atau ruang tepi; j. nomor halaman; k. tembusan; l. lampiran; m. tanda tangan dan paraf Cap Dinas; dan n. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
