PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 66
pasal.id
(1) Routing slip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf q merupakan lembar beredar yang berisi permohonan tertulis terkait permintaan arahan atau tindak lanjut terhadap Naskah Dinas. (2) Routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
