PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 58
pasal.id
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf l merupakan suatu bukti yang sah bahwa seseorang telah selesai mengikuti pelatihan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tangung jawabnya.
