PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 48
pasal.id
(1) Pelaksanaan suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kewenangan pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang ditugaskan.
