Pasal 33
pasal.id
(1) Perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara Kementerian dengan mitra kerja luar negeri yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan pimpinan unit eselon I dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. (3) Proses pembuatan perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
