PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 21
pasal.id
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi; c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja; d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan e. nota dinas antar unit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
