Pasal 150
pasal.id
(1) Naskah Dinas keluar yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf c dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan. (2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan Cap Dinas unit kerja. (3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas dapat dikirimkan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menambahkan tanda u.p. (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
