PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 146
pasal.id
Prinsip penanganan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah; dan b. Sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- Cap Dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; dan
- lampiran.
