Pasal 125
pasal.id
(1) Sangat Rahasia disingkat (SR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a merupakan tingkat keamanan isi surat dinas yang tertinggi, sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara yang jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak dapat membahayakan keamanan dan keselamatan negara. (2) Rahasia disingkat (R) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b merupakan tingkat keamanan isi surat dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara yang jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak dapat merugikan negara. (3) Terbatas disingkat (T) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c merupakan tingkat keamanan isi surat dinas jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian. (4) Biasa/terbuka disingkat (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf d merupakan tingkat keamanan isi suatu surat dinas yang tidak termasuk pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) namun itu tidak berarti bahwa isi surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
