PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 122
pasal.id
(1) Penggunaan security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b angka 2 pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. kertas khusus; b. watermarks; c. rosettes; d. guilloche; e. filter image;
f. anticopy; g. microtext; h. line width modulation; i. relief motif; j. invisible ink; atau k. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Ketentuan mengenai metode security printing pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
