PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 112
pasal.id
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur jika diubah, dicabut, atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 110, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi. (2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. (3) Ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
