PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 105
pasal.id
Cap Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) terdiri atas: a. Cap Dinas jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; b. Cap Dinas unit kerja yang memuat nama unit kerja yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
