PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 102
pasal.id
Pemberian Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk quick respon code yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, atau Sistem Informasi Naskah Dinas Secara Elektronik; dan
d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik INDONESIA.
