PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 100
pasal.id
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
